Rabu, 29 Februari 2012

Balik Nama Kendaraan di Batam

Sekitar lebih dari 1 tahun lalu saya beli  kendaraan roda 2 yang statusnya second keluaran Kota Batam.  Saat pembelian kendaraan tsb pajaknya sudah dibayar hingga 2012, otomatis lebih dari setahun saya menggunakan motor tanpa mikirin pajaknya, menginjak tahun ini jatuh tempo juga pembayaran pajak lagi, dan sayamusti urus agar tidak bermasalah dengan polisi jika suatu saat ada razia. Berhubung syarat untuk bayar pajak musti melampirkan KTP asli pemiliknya dan saya juga tidak mau repot maka saya pilih untuk balik nama aja.


Apa syarat balik nama?  

1.      BPKB asli

2.      STNK dan bukti pembayaran pajak sebelumnya yang asli

3.      Kwitansi pembelian dan surat jual beli masing-masing dibubuhkan materai  

4.      Phot copy KTP pemilik lama. Jika tidak ada cukup pakai surat pernyataan yang isinya menyatakan kendaraan tidak dalam sengketa dan pada pembelian tidak dilengkapi KTP pemilik lama, Ttd bermaterai 6000.

5.      KTP asli pemilik baru

6.      Semua dokumen diatas di photocopy 2 rangkap dan dimasukkan dalam map khusus yang dijual di koperasi

Setelah syarat2 sudah lengkap lalu bagaimana tahapan-tahapannya? tahapan-tahapannya sbb:

1.      Check fisik, sebelumnya ambil formnya dulu di bagian pendaftaran beru dilakukan cek fisik oleh petugasnya. Setelah cek fisik kembali lagi ke loket untuk di validasi petugasnya.

2.      Ke bagian informasi : Cek kelengkapan dokumen, jika lengkap dikasih  formulir untuk diisi. Jika bingung apa aja yang perlu diisi, disitu juga disediakan contohnya

3.      Bayar biaya-biaya dengan BRI di lantai 2 dan jangan lupa bawa dokumen yang sudah di rangkap 2 tadi.

4.      Pengurusan BPKB di gedung sebelah lantai 1, jika sudah lengkap kita dikasih tanda terima untuk pengurusan dan pengambilan Berkas sekitar 3 minggu lagi

5.      Setelah 3 minggu kembali lagi untuk pengurusan STNK baru dan pembayaran pajak

6.      Pencetakan plat baru, syaratnya kita menunjukkan STNK yang baru dan menyerahkan plat lama

7.      Pengambilan BPKB baru. Dulu katanya jika balik nama menggunakan BPKB lama sedangkan sekarang dibuatkan BPKB yang baru.

Rincian biaya :

1.      Rp 80.000 dari an pemilik lama

2.      Rp 80.000 dari an pemilik baru

3.      Rp 90.000 Bea balik nama

4.      Rp 17.000 tambahan pajak kendaraan (perpanjangan 1 bulan)

5.      Rp 170.000 Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

Total balik nama dan pajak 1 th Rp 432.000,-

Pengalaman saya dalam pengurusan balik nama ini berjalan lancar dalam artian tidak ada istilah dihalang-halangi atau dimintain uang ilegal, semuanya sesuai prosedur.



2nd week Februari 2012