Sabtu, 08 September 2012

Lika-liku Mendirikan Perusahaan Comanditer (CV)


Dengan alasan ‘klasik’ sedikit sibuk, sudah beberapa bulan tidak menulis dan kali ini mulai berkarya lagi…
Dalam dunia bisnis banyak sekali peluang usaha yang bisa dikembangkan, sebut saja usaha pertanian dan perkebunan, Pabrik/Manufaktur, MIGAS, perdagangan dan jasa. Dari sekian banyak terkadang orang bingung untuk menentukan buka usaha di sector apa… ada yang mencoba usaha ikut-ikutan trend, ada juga yang ikut Franchise yang ‘katanya’ sangat menguntungkan dan tidak repot. Dalam kenyataannya ada yang berhasil dan banyak juga yang kurang…  ok untuk sementara bahasannya cukup sampai disitu karena kita akan membahas Lika-liku mendirikan CV.
CV atau PT adalah salah satu syarat formal untuk berdirinya sebuah badan hukum perusahaan. CV akan berdiri jika sudah ada akta dari notaris, surat keterangan domisili perusahaan dan surat iji. Bagaimana jika sebuah CV memiliki Banyak Unit bisnis?? Dalam akta pendirian biasanya disebutkan  banyak sekali bidang usahanya tetapi itu secara global, Untuk khususnya adalah surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah atau asosiasi berupa SIUP, SIUJK, AKLI dll. Contoh : Jika sebuah CV ingin bergerak di bidang perdagangan maka minimal badan usahanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Apakah itu sudah cukup? Ya sudah memenuhi syarat. Bagaimana jika CV tersebut ingin mengikuti tender-tender jasa konstruksi dari pemerintah? Syaratnya musti ditambah dengan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang pengurusannya musti sampai ke tingkat Provinsi.
Sebelum maju dalam mengurus pendirian CV kita musti menentukan usaha yang akan dijalankan karena adanya CV hanya sebagai badan hukum/legalitas saja, Goalnya adalah bagaimana cara mengembangkan perusahaan itu sendiri, dasarnya adalah tertib administrasi, kreatifitas, keberanian dan modal dari pengelola.
Syarat mendirikan CV di Batam :
  1.   Minimal didirikan oleh 2 orang dengan posisi sebagai Direktur Utama dan Komisaris
  2.  KTP dan NPWP kedua pendiri
  3.  Sertifikat atau keterangan kontrak tempat usaha
  4.  Pas photo direktur sekitar 10 lb
  5.  Surat keterangan dari RT dan RW
  6.  Kop surat dan cap perusahaan
Pendirian di Batam tergolong gampang-gampang susah, mengapa demikian karena kita mendirikannya tidak musti beralamat di kawasan bisnis atau ruko tetapi alamat rumah di komplek pun boleh, lebih mudah dari DKI Jakarta khan... Untuk pengurusan surat Keterangan domisili  Pegawai kelurahan akan inspeksi langsung ke alamat dengan tujuan untuk memastikan apakah betul ada tempat usaha atau tidak.. Menurut saya ini langkah pemerintah yang bagus untuk menghindari berdirinya badan usaha fiktif.
Kemudian untuk pengurusan Perpajakan, SIUP hingga pendaftaran ke Pengadilan bisa kita wakilkan dengan Notaris saja.
Kendala yang kami alami dalam pendirian badan usaha ini adalah birokrasi masih belum bersahabat dengan pengusaha itu saja…. Harapannya smoga Pemerintah lebih sungguh-sungguh dalam mensupport dunia usaha..


CV. DAMARA INDONESIA