Dengan
alasan ‘klasik’ sedikit sibuk, sudah beberapa bulan tidak menulis dan kali ini
mulai berkarya lagi…
Dalam
dunia bisnis banyak sekali peluang usaha yang bisa dikembangkan, sebut saja
usaha pertanian dan perkebunan, Pabrik/Manufaktur, MIGAS, perdagangan dan jasa.
Dari sekian banyak terkadang orang bingung untuk menentukan buka usaha di
sector apa… ada yang mencoba usaha ikut-ikutan trend, ada juga yang ikut Franchise
yang ‘katanya’ sangat menguntungkan dan tidak repot. Dalam kenyataannya ada
yang berhasil dan banyak juga yang kurang… ok untuk sementara bahasannya cukup sampai
disitu karena kita akan membahas Lika-liku mendirikan CV.
CV atau PT
adalah salah satu syarat formal untuk berdirinya sebuah badan hukum perusahaan.
CV akan berdiri jika sudah ada akta dari notaris, surat keterangan domisili
perusahaan dan surat iji. Bagaimana jika sebuah CV memiliki Banyak Unit
bisnis?? Dalam akta pendirian biasanya disebutkan banyak sekali bidang usahanya tetapi itu
secara global, Untuk khususnya adalah surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh
pemerintah atau asosiasi berupa SIUP, SIUJK, AKLI dll. Contoh : Jika sebuah CV ingin
bergerak di bidang perdagangan maka minimal badan usahanya memiliki SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan). Apakah itu sudah cukup? Ya sudah memenuhi syarat.
Bagaimana jika CV tersebut ingin mengikuti tender-tender jasa konstruksi dari
pemerintah? Syaratnya musti ditambah dengan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi)
yang pengurusannya musti sampai ke tingkat Provinsi.
Sebelum
maju dalam mengurus pendirian CV kita musti menentukan usaha yang akan
dijalankan karena adanya CV hanya sebagai badan hukum/legalitas saja, Goalnya
adalah bagaimana cara mengembangkan perusahaan itu sendiri, dasarnya adalah
tertib administrasi, kreatifitas, keberanian dan modal dari pengelola.
Syarat mendirikan CV di Batam :
- Minimal didirikan oleh 2 orang dengan posisi sebagai Direktur Utama dan Komisaris
- KTP dan NPWP kedua pendiri
- Sertifikat atau keterangan kontrak tempat usaha
- Pas photo direktur sekitar 10 lb
- Surat keterangan dari RT dan RW
- Kop surat dan cap perusahaan
Pendirian
di Batam tergolong gampang-gampang susah, mengapa demikian karena kita mendirikannya
tidak musti beralamat di kawasan bisnis atau ruko tetapi alamat rumah di
komplek pun boleh, lebih mudah dari DKI Jakarta khan... Untuk pengurusan surat
Keterangan domisili Pegawai kelurahan
akan inspeksi langsung ke alamat dengan tujuan untuk memastikan apakah betul
ada tempat usaha atau tidak.. Menurut saya ini langkah pemerintah yang bagus
untuk menghindari berdirinya badan usaha fiktif.
Kemudian untuk pengurusan Perpajakan,
SIUP hingga pendaftaran ke Pengadilan bisa kita wakilkan dengan Notaris saja.
Kendala yang kami alami dalam
pendirian badan usaha ini adalah birokrasi masih belum bersahabat dengan
pengusaha itu saja…. Harapannya smoga Pemerintah lebih sungguh-sungguh dalam
mensupport dunia usaha..
CV.
DAMARA INDONESIA