Apa syarat balik nama?
1. BPKB asli
2. STNK dan bukti pembayaran pajak sebelumnya yang asli
3. Kwitansi pembelian dan surat jual beli masing-masing dibubuhkan materai
4. Phot copy KTP pemilik lama. Jika tidak ada cukup pakai surat pernyataan yang isinya menyatakan kendaraan tidak dalam sengketa dan pada pembelian tidak dilengkapi KTP pemilik lama, Ttd bermaterai 6000.
5. KTP asli pemilik baru
6. Semua dokumen diatas di photocopy 2 rangkap dan dimasukkan dalam map khusus yang dijual di koperasi
Setelah syarat2 sudah lengkap lalu bagaimana tahapan-tahapannya? tahapan-tahapannya sbb:
1. Check fisik, sebelumnya ambil formnya dulu di bagian pendaftaran beru dilakukan cek fisik oleh petugasnya. Setelah cek fisik kembali lagi ke loket untuk di validasi petugasnya.
2. Ke bagian informasi : Cek kelengkapan dokumen, jika lengkap dikasih formulir untuk diisi. Jika bingung apa aja yang perlu diisi, disitu juga disediakan contohnya
3. Bayar biaya-biaya dengan BRI di lantai 2 dan jangan lupa bawa dokumen yang sudah di rangkap 2 tadi.
4. Pengurusan BPKB di gedung sebelah lantai 1, jika sudah lengkap kita dikasih tanda terima untuk pengurusan dan pengambilan Berkas sekitar 3 minggu lagi
5. Setelah 3 minggu kembali lagi untuk pengurusan STNK baru dan pembayaran pajak
6. Pencetakan plat baru, syaratnya kita menunjukkan STNK yang baru dan menyerahkan plat lama
7. Pengambilan BPKB baru. Dulu katanya jika balik nama menggunakan BPKB lama sedangkan sekarang dibuatkan BPKB yang baru.
Rincian biaya :
1. Rp 80.000 dari an pemilik lama
2. Rp 80.000 dari an pemilik baru
3. Rp 90.000 Bea balik nama
4. Rp 17.000 tambahan pajak kendaraan (perpanjangan 1 bulan)
5. Rp 170.000 Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
Total balik nama dan pajak 1 th Rp 432.000,-
Pengalaman saya dalam pengurusan balik nama ini berjalan lancar dalam artian tidak ada istilah dihalang-halangi atau dimintain uang ilegal, semuanya sesuai prosedur.
2nd week Februari 2012
gan ktp nya harus batam ya??? kalau jawa bisa tak? hehe
BalasHapuskonfirmnya thks
Iya pake KTP Batam. Kalo KTP luar Batam ga bisa katanya. Alternatifnya di mutasi ke Jawa aja hehehe
Hapusgan kalau STNK nya udah duplikat bisa kagak ye?? soalnya beli motor second STNK nya duplikat,, katanya yg asli hilang n itu gpp?? mohon pencerahannya thks
BalasHapus