Sabtu, 14 April 2012

Semoga Dijauhkan Dariku



Ada versi yang menyebutkan bahwa hubungan itu ada 2 yaitu hubungan vertikal dan hubungan horizontal. Disini penulis akan fokus ke hubungan horizontal atau hubungan antar sesama manusia. Bagaimana berkomunikasi, berinteraksi dan berbagi. Dalam masyarakat juga ada istilah norma-norma yang bertujuan untuk mengatur interaksi tsb walaupun sifatnya tidak tertulis.

Dalam berinterakasi banyak sekali karakter yang ‘baik’, disamping itu ada juga yang bertabiat jahat. Karakter jahat yang dimaksud adalah merugikan orang lain, seperti kebiasaan mencari kelemahan orang lain dan lebih parah lagi jika terbiasa dengan menebar fitnah. Fitnah itu kejam dan  sangat keji, dan saya yakin bahwa setiap manusia tidak ada yang suka untuk menjadi korbannya. Walaupun masih leluasa untuk memfitnah karena orang-orang di lingkungan sekitar tidak frontal, tapi untuk diketahui lambat laun semua orang itu akan tahu perihal intrik busuk itu. Justice people akan berlaku disini.

Menurut saya, mohon dikoreksi jika salah. Gandengan karakter suka mem-fitnah adalah bermuka dua atau ada juga yang menyebutnya serigala berbulu domba, dimana akan berlaku baik jika berhubungan langsung dengan siapapun dan akan menebar fitnah atau menjelek-jelekkan siapapun dari belakang. Saya tidak pernah mencoba untuk mencari tahu apa motif munculnya ini, karena lebih baik berdoa agar dijauhkan saja dari lingkungan saya. Barangkali setiap agama juga tidak membenarkan tabiat yang kurang terpuji ini dan semoga kita dijauhkan darinya.

Terkait judul dan bahasan, saya tidak menyinggung seorangpun tapi hanya ingin menyuarakan bahwa ‘MARI KITA JAUHI SIFAT YANG TIDAK BAIK ITU’.

Semoga bermnfaat…

Jumat, 30 Maret 2012

Pengurusan Paspor


Hari Senin tgl 26 Maret 2012 saya coba iseng main ke kantor Imigrasi Batam, tepatnya pengen ngurus paspor. Dari rumah sudah niat kalo memang prosesnya ga menyulitkan mau saya urus tapi kalo banyak ini itunya yang ujung-ujungnya ke calo atau dipersulit mending balik kanan aja.

Sesampainya di kantor yang terletak di Engku Putri Batam Center ini saya langsung Tanya dengan Seorang Bapak-bapak, tempat beli formulir dimana Pak? Beliau menjawab di ruangan itu sambil menunjuk ke arah ruangan yang menghadap area parkir.

Sesampainya di ruangan ada Ibu-ibu yang juga saya tanya, Bu ada formulir untuk bikin paspor? Ada, harganya Rp 10.000 katanya. Saya langsung bayar dan dikasihnya map berwarna cream berlogo imigrasi yang berisi 3 lembar isian. Setelah itu saya Tanya selanjutnya kemana Bu? Beliau menjawab ke ruangan belakang atau hubungi informasi katanya.

Segera saya menuju ke ruangan tersebut yang rupanya rame sekali di dalamnya, sesampainya saya langsung tanya ke bagian informasi. Pak kalo mau ngurus paspor prosesnya gmana?

Beliau menjawab persiapkan KK, KTP dan Akta kelahiran/ijazah yang semuanya asli dan copy kan masing-masing 1 kali serta mengisi formulir dengan lengkap. Kemudian untuk proses selanjutnya melalui 2 cara yaitu :

1.      Ngantri pagi-pagi jam 8 untuk ambil nomor antrian, setelah itu nunggu panggilan diloket 1 katanya.

2.      Mengisi formulir via internet di www.imigrasi.go.id , bagian layanan permohonan paspor online. selesai pengisian kemudian dilanjutkan upload dokumen-dokumen yang diperlukan. KK, KTP dan Akta kelahiran/Ijazah terakhir. Setelah selesai pengisian semuanya akan otomatis muncul 1 lembar semacam konfirmasi yang isinya no permohonan, tanggal dan tempat pengurusannya.

Kemudian saya pulang saja dan di sore hari itu juga saya putuskan untuk proses via internet dengan tujuan efisiensi waktu aja, dalam pengisian itu juga kita menentukan sendiri kapan akan mengurus ke kantor Imigrasinya alias sesuai keinginan kita. Saya tentukan untuk mengurusnya esok harinya tgl 27 Maret 2012.

Hari selasa saya bawa berkas dan tanda terima permohonan (print out) dari internet tsb dan berikut tahapan pengurusannya:

1.      Langsung menuju loket 2 untuk pemeriksaan berkas antara copy an dan aslinya, setelah dinyatakan OK, copy-an dokumen diambil dan yang aslinya dikembalikan ke kita.  Kebetulan Bapak-bapak yang melayani loket 2 bilang bahwa silakan ditunggu dan nanti akan di panggil di loket 5.

2.      Saya dipanggil di loket 5 dan dikasih kertas satu lembar untuk diserahkan ke informasi dan dapet no antrian untuk selanjutnya pembayaran.

3.      Bayar di kasir Rp 255rb dan menunggu no antrian saya di panggil.

4.      Sekitar 30 menit menunggu, saya dapat giliran untuk photo di ruang sebelah. Ternyata prosesnya di photo dan diambil sidik jari dari 10 jari alias kelingking sampai jempol kiri-kanan.

5.      Sekitar 15 menit selanjutnya wawancara. Pengalaman saya kemarin wawancara hanya ditanya nama dan tempat tanggal lahir dan ttd di paspornya saja, mungkin teman-teman punya pengalaman yang berbeda?.. Setelah wawancara saya dikasih selembar no antrian, tanda terima pembayaran, tanda terima permohonan. Di tanda terima permohonan di stempel yang isinya menentukan tgl dan jam pengambilan paspor yang sudah jadi.

Jika dibandingkan registrasi via internet jauh lebih efisien dari pada melalui antrian. Seperti proses yang saya alami hanya butuh waktu total sekitar 2 jam selesai sudah pengurusannya tinggal datang kembali pada tanggal yang ditentukan untuk ambil paspornya. Gimana dengan yang antri? Kayanya membutuhkan waktu 2 hari untuk proses yang sama, lumayan kan efiesin waktu lebih dari 1 hari.

Sebagai orang yang yang independen alias tidak berkepentingan dengan image imigrasi, inilah pengalaman saya dalam pengurusan paspor yang menurut saya pelayanan departemen ini sudah lebih baik dari dulu. Saya tidak menampik bahwa banyak orang yang menawarkan jasa pengurusan paspor disitu dengan tarif sekitar 700rb, tapi pelayanan yang murni juga dilayani.



Rincian Biaya :

1.      Formulir Rp 10 rb

2.      Materai Rp 6 rb

3.      Pembayaran di loket Rp 255 rb

Total biaya : Rp 271 rb



Sekian sharingnya semoga bermanfaat..

Rabu, 29 Februari 2012

Balik Nama Kendaraan di Batam

Sekitar lebih dari 1 tahun lalu saya beli  kendaraan roda 2 yang statusnya second keluaran Kota Batam.  Saat pembelian kendaraan tsb pajaknya sudah dibayar hingga 2012, otomatis lebih dari setahun saya menggunakan motor tanpa mikirin pajaknya, menginjak tahun ini jatuh tempo juga pembayaran pajak lagi, dan sayamusti urus agar tidak bermasalah dengan polisi jika suatu saat ada razia. Berhubung syarat untuk bayar pajak musti melampirkan KTP asli pemiliknya dan saya juga tidak mau repot maka saya pilih untuk balik nama aja.


Apa syarat balik nama?  

1.      BPKB asli

2.      STNK dan bukti pembayaran pajak sebelumnya yang asli

3.      Kwitansi pembelian dan surat jual beli masing-masing dibubuhkan materai  

4.      Phot copy KTP pemilik lama. Jika tidak ada cukup pakai surat pernyataan yang isinya menyatakan kendaraan tidak dalam sengketa dan pada pembelian tidak dilengkapi KTP pemilik lama, Ttd bermaterai 6000.

5.      KTP asli pemilik baru

6.      Semua dokumen diatas di photocopy 2 rangkap dan dimasukkan dalam map khusus yang dijual di koperasi

Setelah syarat2 sudah lengkap lalu bagaimana tahapan-tahapannya? tahapan-tahapannya sbb:

1.      Check fisik, sebelumnya ambil formnya dulu di bagian pendaftaran beru dilakukan cek fisik oleh petugasnya. Setelah cek fisik kembali lagi ke loket untuk di validasi petugasnya.

2.      Ke bagian informasi : Cek kelengkapan dokumen, jika lengkap dikasih  formulir untuk diisi. Jika bingung apa aja yang perlu diisi, disitu juga disediakan contohnya

3.      Bayar biaya-biaya dengan BRI di lantai 2 dan jangan lupa bawa dokumen yang sudah di rangkap 2 tadi.

4.      Pengurusan BPKB di gedung sebelah lantai 1, jika sudah lengkap kita dikasih tanda terima untuk pengurusan dan pengambilan Berkas sekitar 3 minggu lagi

5.      Setelah 3 minggu kembali lagi untuk pengurusan STNK baru dan pembayaran pajak

6.      Pencetakan plat baru, syaratnya kita menunjukkan STNK yang baru dan menyerahkan plat lama

7.      Pengambilan BPKB baru. Dulu katanya jika balik nama menggunakan BPKB lama sedangkan sekarang dibuatkan BPKB yang baru.

Rincian biaya :

1.      Rp 80.000 dari an pemilik lama

2.      Rp 80.000 dari an pemilik baru

3.      Rp 90.000 Bea balik nama

4.      Rp 17.000 tambahan pajak kendaraan (perpanjangan 1 bulan)

5.      Rp 170.000 Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

Total balik nama dan pajak 1 th Rp 432.000,-

Pengalaman saya dalam pengurusan balik nama ini berjalan lancar dalam artian tidak ada istilah dihalang-halangi atau dimintain uang ilegal, semuanya sesuai prosedur.



2nd week Februari 2012